kadis dan Kabit Dinas Pendidikan Bungkam,di duga Sengaja Menutupi Penyimpangan Anggaran Paut  ‎

Pringsewu (ISN) — Upaya sejumlah media untuk mendapatkan klarifikasi terkait anggaran Dinas Pendidikan Pringsewu yang dialokasikan untuk sekolah PAUD negeri pada tahun 2025 senilai Rp 1,5 miliar kembali menemui hambatan. Dua pejabat kunci, yakni Kabid PAUD dan Kepala Dinas Pendidikan Pringsewu, disebut enggan memberikan keterangan meski telah dihubungi berulang kali.jumat (5/12/2025)

‎Beberapa wartawan yang mendatangi kantor dinas dalam beberapa hari terakhir menyebut Kabid PAUD tidak pernah berada di tempat. Setiap kali dikonfirmasi, staf hanya menyampaikan bahwa yang bersangkutan “tidak ada di kantor”.

‎Upaya konfirmasi melalui WhatsApp juga tidak membuahkan hasil. Bahkan, setelah mengetahui bahwa wartawan hendak menanyakan soal anggaran PAUD, nomor media justru diblokir.

‎Sikap serupa terlihat dari Kepala Dinas Pendidikan Pringsewu. Media telah mencoba menghubungi kadis tersebut beberapa kali dalam sehari selama tiga hari berturut-turut, namun tak ada satu pun balasan, baik telepon maupun pesan singkat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi di lingkungan Dinas Pendidikan.

‎Minimnya respons dari dua pejabat tinggi Dinas Pendidikan Pringsewu menimbulkan dugaan kuat adanya sesuatu yang sengaja ditutupi, terutama terkait penggunaan atau perincian anggaran PAUD tahun 2025. Publik pun mempertanyakan mengapa pihak dinas memilih bungkam, padahal anggaran tersebut bersumber dari keuangan negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.

‎Sejumlah pemerhati anggaran daerah menilai bahwa tindakan menghindar dari konfirmasi dapat membuka ruang spekulasi mengenai potensi ketidakwajaran, termasuk dugaan adanya penyimpangan atau mark up pada pos anggaran PAUD.

‎Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Pringsewu untuk meluruskan dugaan tersebut.

‎Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap instansi pemerintah, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, terutama terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD.

‎Publik kini menunggu keberanian Dinas Pendidikan Pringsewu untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat demi menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

Loading

Related posts

Leave a Comment